Konsolidasi Ketua Umum Dekopin dengan Dekopinda Kab/Kota se- Jawa Tengah


Semarang, Selasa (11/08/2020)- Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang terpilih dalam Munas di Makassar, 11-14 November 2019, H.AM. Nurdin Halid dalam kunjungannya ke Semarang di tengah pandemi Covid -19 sebagai kunjungan kerja di tengah new normal yang dihadiri langsung oleh ketua Dekopinda se-Jawa Tengah.

Ketua Umum Dekopin (H.A.M Nurdin Halid) bersama Ketua Dekopinda Kota Semarang (Dr.Walid, S.Pd.,M.Si) dan Ketua Dekopinwil Jawa Tengah (Drs.Warsono, S.H.,M.Hum)


Nurdin Halid di Semarang, Selasa (11/08/2020), menjelaskan, sebetulnya baik legal standing maupun baik operasional tidak ada masalah sedikitpun di dalam menjalankan fungsi, kewenangan dan kewajiban kepada Dewan Koperasi.

Dalam proses jalannya konsolidasi ada beberapa pertanyaan yang ditujukan langsung kepada Bapak Nurdin Halid, salah satunya diperlakukan penghapusan dua periode berturut-turut, dari itu apakah juga berlaku kebawah sampai ke Dekopinda dan bagaimana reaksi Dekopin pusat menyikapi adanya pendapat hukum dari Dirjen  tentang koperasi, ujar peserta konsolidasi (Kasban).

Ketua Umum Dekopin (H.A.M Nurdin Halid) sedang menyampaikan jawaban pada sesi tanya jawab.


"Itu adalah salah satu faktor kenapa kami dalam pimpinan paripurna memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan secara otomatis baik di Keppres (Keputusan Presiden) dan disamping dimasa pandemi saat ini, karena di Keppres dulu baru dikonsolidasi, karena apabila kepres ini disahkan maka secara otomatis berlaku kebawah, anggaran dasar hanya satu tidak ada anggaran dasar Dekopinda ataupun anggaran dasar Dekopinwil, karena anggaran dasar hanya satu untuk semua  tetapi sekali Keppres belum keluar ini anggaran dasar sudah berlaku, berbeda anggaran dasar kita tahun 2009 dengan anggaran dasar 2019, memang di pasal peralihan menjelaskan bahwa anggaran dasar ini berlaku setelah mendapatkan persetujuan dari pemerintah, Munas yang minta begitu", jelas Nurdin.

Acara dihadiri oleh Ketua Dekopinda Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah


Nurdin Halid juga menambahkan oleh karena itu anggaran dasar berlaku sejak tanggal ditetapkan, maka itu anggaran dasar sudah berlaku, karena dalam Munas 2009 tidak ada yang menyangkut tentang dua periode, karena kepemimpinan Dekopin yang memilih anggotanya.

"Perwal seribu persen itu sesuai dengan prosedur, kenapa, karena dalam anggaran dasar itu, yang berhak merubah, menetapkan dan mengesahkan itu hanya musyawarah nasional, itu tergambar dalam kewenangan anggaran dasar", imbuh dia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketua Dekopinwil Jawa Tengah Hadiri Rapat Anggota Tahunan di Kopkar Kampus Biru Universitas Maritim Amni

  Semarang, 31 Januari 2025 – Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Tengah menghadiri rapat di Koperasi Karyawan (Kopkar...